Abstract :
Abstraksi
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan upaya
hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Meskipun
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah berlaku
selama 9 (sembilan) tahun tetapi kekerasan terhadap anak tidak menyurut bahkan
dari data yang terpantau di LSM Crisis Center Cahaya Mentari Surabaya terlihat
semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban KDRT dapat
dilakukan dengan melalui perlindungan sementara dari pihak LSM dan
masyarakat setempat setelah itu dapat melalui pihak PPA yang ada di polrestabes
seperti kasus David anak berusia 6 (enam) tahun.
Tetapi usaha perlindungan hukum dan HAM terhadap anak tidak hanya
cukup dengan konsep tetapi harus diterapkan dalam praktik yang nyata. Juga
adanya upaya-upaya yang dapat melindungi anak dari kekerasan yang terjadi,
khususnya bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) upaya
hukum anak korban KDRT juga dapat dilakukan dengan cara mediasi antara
antara korban dengan tersangka dan pihak keluarga sebagai penengah.
Kata kunci : Perlindungan hukum dan upaya hukum bagi anak korban KDRT