Abstract :
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan mengirimkan
Mailing List (Milis) tentang ketidakpuasan terhadap pelayanan instansi kesehatan
tertentu merupakan tindak pidana menurut hukum yang berlaku. Penelitian ini
menggunakan metode induksi, yaitu suatu metode penelitian yang diawali dengan
hal-hal yang bersifat umum menuju ke hal-hal khusus. Hal-hal yang bersifat umum
maksudnya dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur, dan
pendapat para Sarjana Hukum, dikaitkan dengan permasalahan yang dibahas serta
penerapannya dalam praktik yang dirangkum menjadi kesimpulan dalam skripsi.
Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, karya tulis, ilmiah, dan perundangundangan
yang berlaku.
Perihal surat menyurat memang tergantung kepada penafsiran si
penerima surat tersebut. Seperti halnya kasus Prita Mulyasari mantan pasien Rumah
Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari
tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis
yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah
sakit tersebut lewat e-mail yang kemudian dikirimkan kepada 20 orang temannya
(Milis), dengan maksud untuk sekadar memberikan wacana kepada teman-teman
dekatnya. Tetapi oleh teman-temannya tersebut, yang tidak dapat dipastikan siapa,
disebar luaskan kembali hingga dapat diketahui atau diakses oleh pihak RS. Omni
Internasional. Akibatnya, pihak RS. Omni Internasional marah, dan merasa
dicemarkan.
Dasar atau pertimbangan Hakim membebaskan Prita Mulyasari,
bahwa terlebih dahulu dipertimbangkan dakwaan kesatu yakni Pasal 45 ayat (1) jo
Pasal 27 ayat (3) UU. ITE yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Unsur ?setiap
orang?, yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah siapa saja yang diajukan
Penuntut Umum sebagai Terdakwa ke persidangan dan kepadanya dapat diminta
pertanggung jawaban pidana. Berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim
berpendapat unsur ?setiap orang? telah terpenuhi. Unsur ?dengan sengaja?, jika
dihubungkan fakta, maka atas pengiriman e-mail oleh Terdakwa tersebut telah
Dilarang mengutip sebagian atau seluruh karya tulis ini tanpa mencantumkan dan menyebutkan sumber.
xiv
diketahui oleh orang yang dikenal maupun tidak dikenal oleh Terdakwa, maka
dengan demikian apa yang dikehendaki oleh Terdakwa atas perbuatannya telah
tercapai. Unsur ?Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?, Bahwa dari uraian
tentang unsur tersebut dalam point 3, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa email
Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas tidak bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik, karena kalimat tersebut adalah kritik dan demi
kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek rumah sakit
dan/atau dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik terhadap orang
yang sedang sakit dan mengharapkan kesembuhan.
Selanjutnya dipertimbangan dakwaan kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP
dan dakwaan ketiga Pasal 311 ayat (1) KUHP. Dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP dan
Pasal 311 ayat (1) KUHP pada pokoknya adalah sama yaitu tindak pidana
menyerang kehormatan orang lain dengan tulisan, hanya dalam Pasal 310 ayat (2)
KUHP termasuk didalamnya menyerang kehormatan dengan menggunakan gambar
sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP diberikan ijin untuk membuktikan
apakah yang dituduhkan itu benar atau tidak, sedangkan dalam Pasal 310 ayat (2)
KUHP klausula tersebut tidak disebutkan.
Karena e-mail Terdakwa tidak bermuatan penghinaan atau
pencemaran nama baik dan tidak termasuk pengertian menista, maka Terdakwa
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga, oleh karena itu Terdakwa harus
dibebaskan dari kedua dakwaan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum
pada dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga tersebut diatas, dimana telah dinyatakan
Terdakwa dibebaskan dari ketiga dakwaan tersebut, maka kepada Terdakwa harus
dipulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Kata kunci : pencemaran nama baik, e-mail, milis.