Abstract :
Saksi A Charge merupakan salah satu alat bukti yang utama di dalam
pembuktian peradilan pidana. Dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana
alat bukti yang pertama kali di periksa adalah saksi A Charge. Mengingat peranan
dan Fungsinya yang sangat penting maka pemerintah menjamin hak dan
kewajiban seorang saksi A Charge dan memberikan perlindungan yang
sebagaimana telah di atur di dalam Undang-Undang Perlindungan saksi dan
Korban. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kewajiban dan hak-hak saksi
A Charge dalam peradilan pidana menjadikan sejumlah rumusan masalah yakni
pertama, bagaimanakah peranan saksi A Charge dalam proses peradilan pidana,
dan yang kedua adalah bagaimanakah perlindungan hukum saksi A Charge dalam
proses peradilan pidana. Pada penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa
peranan saksi A Charge dalam proses pembuktian sangat penting, Boleh
dikatakan, tidak ada suatu perkara pidana yang lepas dari pembuktian alat bukti
keterangan saksi A Charge. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu di
dasarkan kepada pemeriksaan keterangan saksi A Charge sekurang-kurangnya di
samping pembuktian yang lain, masih selalu di perlukan pembuktian dengan alat
bukti dengan keterangan saksi A Charge. Seyogyanya perlindungan-perlindungan
hukum bagi saksi A Charge di perlukan untuk melindungi hak-hak individunya.
Tetapi dalam Penegakan hukum dalam perlindungan saksi A Charge, seringkali
tidak mendapat perlindungan hukum dan bahkan malah dijadikan tersangka.
Dengan demikian perlunya kebijakan hukum tetang perlindungan saksi A Charge
dimasa yang akan datang diperlukan harmonisasi hukum baik itu Kitab Undangundang
Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang
dibentuk dalam satu sistem hukum, sehingga memudahkan dalam pelaksanaan
hukum dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pedoman
dalam menjalankan perlindungan saksi A Charge.