Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
Jeffry Hasiholan , Silalahi
Subject
K Law (General)
Datestamp
2011-11-16 05:43:09
Abstract :
Penulisan Skripsi ini secara khusus membahas penegakan hukum
lingkungan dan upaya penyelesaian sengketa terhadap kasus pencemaran limbah
tetes tebu PG. Ngadirejo Kediri di Kali Surabaya yang mengakibatkan
tercemarnya media lingkungan disepanjang sungai Brantas dan berdampak
terhadap lahan pertanian yang memanfaatkan sungai tersebut khususnya PDAM
Kota Surabaya yang dalam pengolahan air minum menggunakan sungai brantas
sebagai air baku. Hakikat dasar dari penulisan ini untuk mengungkap penyelesaian
sengketa kasus pencemaran limbah tetes tebu PG. Ngadirejo Kediri di Kali
Surabaya serta kronologis kejadiannya.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini, Pertama adalah melalui metode
penelitian hukum normative untuk meneliti upaya penyelesaian sengketa
lingkungan tersebut. Kedua, metode penelitian hokum sosiologis (empiris) dipakai
untuk menggali data-data sekunder dari studi kepustakaan untuk memperoleh
kerangka pemikiran teoritis yang relevan dengan masalah penelitian tersebut yang
kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan.
Teknik analisis dilakukan secara deskriptif dan prespektif dengan tujuan
untuk dapat mengungkap realita yang terjadi di lapangan sesuai dengan harapan.
Data-data atau informasi yang telah dihimpun melalui studi kepustakaan untuk
kemudian diolah, diklasifikasikan dan disajikan dalam bentuk tabel. Selanjutnya
dari data-data tersebut akan ditarik suatu kesimpulan.
Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun kasus pencemaran limbah
tetes tebu PG. Ngadirejo Kediri di Kali Surabaya dalam penyelesaiannya
menggunakan prinsip-prinsip negosiasi (salah satu dari ADR) tetapi penyelesaian
tersebut masih belum dapat menghentikan pencemaran yang rusak terhadap media
lingkungan yang rusak meskipun sudah digelontor oleh PT. Jasa Tirta.
Masih ada upaya hukum yang lain untuk menjerat pelaku pencemaran
melalui instrumen hukum lingkungan administrasi yaitu Baku Mutu Lingkungan,
AMDAL dan izin lingkungan dimana sanksi administrasi dari Pemerintah Daerah
yaitu berupa pencabutan ijin lingkungan sangat kurang tegas dilaksanakan dengan
pertimbangan masalah sosial dan lemah dalam pengawasan pembuangan limbah
industri di sungai meskipun ada dalam prakteknya penyelesaian ini sangat sarat
dengan kolusi.
Dalam UUPLH sudah tertuang gugatan secara perdata tetapi ini masih
sulit diterapkan karena masih awamnya korban pencemaran terhadap aspek
hukum yang ada dan dalam praktek pengadilanpun Pihak pencemar selalu
dibebaskan karena tidak ada cukup bukti (asas ini dubio pro Reo). Selain belum
adanya Peraturan Pemerintah tentang Pengujian Sampel maka sanksi pidana juga
sangat sulit diterapkan karena pembuktian materiil/pengujian di Laboratorium dari
sengketa lingkungan yang tidak standart dan pembuktiannya dipersidangan masih
dibutuhkan saksi ahli dari berbagai displin keilmuan.