Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
Muhammad Rizkan , Yuliadi
Subject
K Law (General)
Datestamp
2011-11-16 05:46:23
Abstract :
Melihat penetapan formasi Notaris dan PPAT yang telah ditetapkan
berdasarkan kewenangan masing-masing, nampak bahwa seorang Notaris bisa
merangkap PPAT asalkan dalam satu wilayah kerja di dalam wilayah jabatan
Notaris. Hal ini menjadi ketertarikan penulis untuk mengkaji tentang rangkap
jabatan tersebut, dikarenakan tidak menutup kemungkinan akan terjadi rangkap
jabatan antara Notaris dan PPAT yang tidak satu kantor tetapi masih satu wilayah
jabatan Notaris. Sehingga wacana ini perlu dikaji agar bisa diketahui
kemungkinan dampak yang akan muncul.
Metode Penelitian yuridis normatif, untuk menganalisa secara kualitatif,
sumber dan jenis data menggunakan data primer dan data sekunder, teknik
pengumpulan data dengan pengumpulan data primer dan data sekunder, teknik
analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian Kajian Hukum tentang Rangkap Jabatan Notaris dan
PPAT yang tidak satu wilayah kerja adalah berdasar pada UUJN seorang Notaris
bisa merangkap jabatan sebagai PPAT, asalkan satu wilayah jabatan. Hal ini
diatur dalam ketentuan Pasal 17 huruf g UUJN yaitu Notaris dilarang merangkap
jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatan Notaris. Dengan kata lain seorang
Notaris diperbolehkan untuk merangkap jabatan PPAT jika satu wilayah jabatan
dengan wilayah jabatan Notaris tersebut. Sesuai dalam Pasal 19 UUJN Notaris
hanya berkedudukan di suatu tempat di kota atau kabupaten, dan memiliki
kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu tempat kedudukannya dan
tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya,
dengan hanya mempunyai satu kantor, berarti notaris dilarang mempunyai kantor
cabang, perwakilan dan/ atau bentuk lainnya, serta seluruh pembuatan akta harus
sebisa mungkin dilaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta
tertentu.