Abstract :
Musik merupakan satu kata yang amat menarik untuk diperbincangkan,
diperdebatkan dan diamati. Musik dalam hal ini telah menjadi fenomena, tidak bisa
dipisahkan dari lingkar hidup manusia. Fenomena kebrobokan terhadap penegakan
hukum di Indonesia membuat Bona Paputungan untuk membuat judul lagu ?Andai Aku
gayus Tambunan?. Syair lagu ini merupakan salah satu kritik sosial. Betapa tidak adilnya
perlakuan hukum di negeri ini digambarkan dua sosok yang kontras. Satunya bisa
melenggang ke luar tahanan karena bisa menyuap aparat. Satunya lagi tidak bisa banyak
berbuat karena tidak memiliki uang. Alasan peneliti memilih Bona Paputungan adalah
karena kiprah maestro mafia pajak Gayus Tambunan yang telah menginjak-injak hukum
Indonesia menginspirasi Bona Paputungan. Bona pun lantas menciptakan sebuah lagu
khusus untuk Gayus. Lagu yang berjudul ?Andai Aku Gayus Tambunan? tersebut di
posting di situs Youtube, Jumat 14 Januari 2011.
Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode Semiotik
Saussure yaitu, dengan menghubungkan antara Signifier dan Signified dalam lirik lagu
tersebut sehingga dapat diperoleh interprestasi data yang benar-benar berkualitas.
Penggambaran penegakan hukum di Indonesia dalam lirik lagu ?Andai Aku Gayus
Tambunan? adalah untuk mengetahui bagaimana penggambaran penegakan hukum di
Indonesia dalam lirik lagu. Sebagian orang memandang kritik tentang penegakan hukum
di Indonesia sebagai suatu realitas yang wajar, namun tidak semua orang memiliki
pemaknaan yang sama terhadap suatu realitas. Hal ini bersifat subyektif, tergantung dari
latar belakang individu yang memaknainya.
Hasil ini menunjukkan bahwa Melalui larik kedua lirik lagu ?Andai Aku Gayus
Tambunan?, Hukum di Indonesia digambarkan seperti barang dagangan. Para aparat
hukum memperjual-belikan hukum, karena memang sistem hukum di Indonesia sudah
sedemikian korup. Hukum dapat dibeli dengan uang lalu masyarakat kecil yang tidak
memiliki apapun harus menerima dengan pasrah situasi yang mendera mereka. Aparat
hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim, hanya berorientasi pada uang. Bukan menegakkan
keadilan. Siapa yang kuat membayar, merekalah yang akan menang. Hukum sudah
seperti barang dagangan yang diperjual-belikan oleh para polisi, jaksa, dan hakim.
Biasanya, para pengacara yang akan jadi perantara antara terdakwa dengan para aparat
hukum tersebut.
Kata Kunci: Penggambaran, Semiotik, Penegakan Hukum, Penegakan Hukum di
Indonesia