DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUDUS DENGAN PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JATENG SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
Prasetyana, Diah
Subject
Hukum 
Datestamp
2014-03-03 03:33:23 
Abstract :
Skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUDUS DENGAN PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JATENG SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DERAH” ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul padapelaksanaan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis.Adapun data yang dikumpulkan adalah berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara bebas terpimpin dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY Area Pelayanan dan Jaringan Kudus dalam pemungutan pajak penerangan jalan yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY Area Pelayanan dan Jaringan Kudus dengan cara mengakumulasikan pajak penerangan jalan dengan pembayaran rekening listrik masyarakat Kabupaten Kudus terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kudus. Hal tersebut dapat dilihat dari pencapaian target pemungutan pajak penerangan jalandalam semester pertama tahun 2013, yaitu sebesar 27,45 persen dengan jumlah nominal Rp. 6,33 miliar. Kendala yang muncul padapelaksanaan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah adalah kurangnya sosialisasi mengenai pemungutan pajak penerangan jalan beserta pemungutnya, yang disebabkan oleh keterbatasan waktu dan keterbatasan anggaran. Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama,Peningkatan,Pendapatan Asli Daerah  
Institution Info

Universitas Muria Kudus