DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DELIK PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INDONESIA(Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No.2331 K/PID/2006, 899 K/Pid/2010, 472 K/Pid.Sus/2011)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
Wawang, Wiloso
Subject
Hukum 
Datestamp
2014-03-27 03:16:15 
Abstract :
Skripsi yang berjudul“ KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DELIK PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM INDONESIA (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2331 K/PID/2006, 899 K/Pid/2010, 472 K/Pid.Sus/2011)”. Secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana delik pers dalam penegakan hukum pidana Indonesia, apakah sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lexspesialis ataukah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai lexgeneralis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara melakukan penelitian dan analisa Putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan delik pers. Dalam teknik pengumpulan data, penulis mengguanakan data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara deskriptif, sehingga dapat memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyaluruh mengenai kebijakan hukum pidana delik pers dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa delik pers bukanlah delik yang semata-mata dapat ditujukan kepada pers, melainkan ketentuan yang berlaku secara umum untuk semua warga negara Indonesia. Namun untuk dapat dikatakan sebagai delik pers haruslah memenuhi rumusan unsur-unsur perbuatan yang dilanggar serta harus pula memenuhi rumusan unsur delik pers, yaitu: 1) dilakukan dengan barang cetakan, 2)pernyatakan pikiran dan perasaan, 3)harus dipublikasikan. Fakta dilapangan menunjukan adanya perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam menangani kasus terkait dengan pers. Maka untuk dapat menyatukan persamaan persepsi harus mengacu pada pendapat Oemar seno Adji terkait dengan rumusan unsur delik pers. Sistem pemidanaan perbuatan pidana delik pers menggunakan sistem strafsoort, strafmaat dan strafmodus yang mengacu pada rumusan pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Kata Kunci :Kebijakan Hukum Pidana, Delik Pers, Penegakan Hukum  
Institution Info

Universitas Muria Kudus