DETAIL DOCUMENT
PELEPASAN DAN PENGGANTIAN TANAH BENGKOK DESA KEBOROMO YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM JALAN LINGKAR TAYU KABUPATEN PATI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
Suyakup, -
Subject
Hukum 
Datestamp
2014-03-27 03:15:17 
Abstract :
Penelitian dalam skripsi ini berjudul “ PELEPASAN DAN PENGGANTIAN TANAH BENGKOK DESA KEBOROMO YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM JALAN LINGKAR TAYU KABUPATEN PATI”. Pembangunan jalanlingkarTayusebagianmenggunakantanahbengkokDesaKeboromoKecamatanTayuKabupatenPati.Pengadaan penggantiantanahbengkokdesamenurutketentuan yang berlakuseharusnyadiperolehdaridesasetempat, tetapidalamhaliniberasaldaripembeliantanahpertaniansawah yang terletak di DesaMargomulyo. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) pelepasan tanah bengkokDesa Keboromo yang digunakan untuk kepentingan umum jalan lingkar Tayu Kabupaten Pati; 2) penggantian tanah bengkok Desa Keboromo yang digunakan untuk kepentingan umum jalan lingkar Tayu Kabupaten Pati; dan 3) kendala-kendala yang muncul dalam pelepasan dan penggantian tanah bengkok tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dan data yang diperlukan adalah data primer dan sekunder. Respondensampelterdiridarisemuapihak yang terkaitdenganpermasalahanyangditeliti. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Tanah bengkokDesaKeboromoseluas 1.800 M2 telahmelalui proses : a) Mengadakanrapatdesa, kemudianditerbitkanPerdesmengenaipelepasantanahbengkokdesadenganpersetujuan BPD. SebagaipelaksanaanPerdesditerbitkanKeputusanKepalaDesa.SeharusnyaKeputusanKepalaDesatersebutdisampaikankepadaBupatiPatidanGubernurJawa Tengah untukmemperolehpersetujuantertulis, tetapitidakdilakukan.SetelahmenerimagantirugibarudiditandatangipelepasantanahbengkokdesaolehKepalaDesadalamsebuahberitaacara. b) Memperoleh penggantiantanahbengkoktidak dibentukPanitiaPengadaan Tanah Desa,tetapi dibentuk tim kecil terdiriKepalaDesa, SekdesdanKetua BPD, danmemperolehtanahpenggantitanahbengkokdesatanahpertaniansawahkelas I yang lebihluas, denganharga yang lebihmurah, di DesaMargomulyoKecamatanTayu. Uang ganti rugi yang dibelanjakan baru Rp 60.000.000,-, sehingga belum senilai dengan uang ganti rugi sebesar Rp 90.000.000,-. Menurutketentuan yang berlakuseharusnyatanahpenggantianberasaldaridesasetempat (Keboromo). c) Kendalapertama :tidakberhasilmembentukPanitiaPengadaan Tanah Desa, sebabwargatidakbersedia. AtaskepercayaanwargadibentuktimkecilterdiridariKepalaDesa, SekdesdanKetua BPD. Kendalakeduaadalahtidakmemperolehtanahbengkokpengganti di desasendiri.PengatasannyadengankonsultasidenganCamatTayu, Kabag.PemerintahanDesadanpihak Kantor PertanahanKabupatenPati.Hasilnyakepemilikantanahpertanian di desalain yang masihsatuwilayahKecamatandiperkenankandenganseijinKepala Kantor Pertanahan. Saran : a) kepadaPemerintah, hendaknyadiadakanharmonisasiperaturanmengenaiperolehantanahpenggantikasdesa yang dilepasuntukkepentinganumumdenganperaturan di bidangagraria, sehinggatidakterkesantumpangtindih; b) kepadaPemerintahDesa, hendaknyadalammemperolehtanahpenggantitanahkasdesatetapdibentukPanitiaPengadaan Tanah Desasehinggahasilnyaobjektif, transparandanakuntabel. Kata Kunci : pelepasan, penggantian, tanahbengkok  
Institution Info

Universitas Muria Kudus