Abstract :
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi
penyebab diajukannya Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama
Surabaya. dan menganalisis pertimbangan dan penetapan hakim dalam perkara
permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Surabaya.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif.
Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan
data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung
data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara
wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan
menggunakan cara teknis analisis kualitatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukkan pada dasarnya dispensasi perkawinan yaitu pernikahan yang di
langsungkan di mana para calon mempelai atau salah satu calon mempelai belum
mencapai batas umur minimal, yakni batas umur minimal sebagaimana yang
ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Meskipun demikian, pihak
pengadilan agama dapat memberikan ijin perkawinan di bawah umur dengan alasanalasan
tertentu yakni adanya pertimbangan kemaslahatan yang maksudnya apabila
tidak segera dilangsungkan pernikahan terhadap calon mempelai tersebut maka akan
dikhawatirkan terjadi perbuatan-perbuatan yang melanggar norma agama dan
peraturan yang berlaku. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah untuk
pertimbangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya,
memberikan gambaran pada instansi yang bergerak di bidang perkawinan,
memberikan jawaban terhadap permasalahan yang diteliti serta dapat dipergunakan
sebagai bahan masukan terhadap para pihak yang mengalami dan terlibat langsung
dengan judul ini.