DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN TAKE OVER PADA PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SECARA KREDIT (STUDI KASUS PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KUDUS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
Wibowo, Bayu Ari
Subject
Hukum 
Datestamp
2014-04-12 01:50:13 
Abstract :
Skripsi yang berjudul“PELAKSANAAN TAKE OVER PADA PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SECARA KREDIT (STUDI KASUS PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KUDUS)” iniSecaraumumbertujuanuntukmengetahuipelaksanaanTake Overdalamjualbelirumahsecarakreditpada KPR PT. Bank SyariahMandiri Kudus, untukmengetahuifaktor-faktor yang menjadikendalapelaksanaanTake Overdalamjualbelirumahsecarakreditpada KPR PT. Bank SyariahMandiri Kudus, danuntukmengetahuipenyelesaianpermasalahanhukum yang terjadipadapelaksanaanTake Overdalamjualbelirumahsecarakreditpada KPR PT. Bank SyariahMandiri Kudus. Mekanismepelaksanaantake over di BSM tidakmembutuhkanwaktu yang lama cukupdengannasabahdatangke bank membawapersyaratandandokumen yang diperlukan, permohonannasabahdiproseskuranglebih 2 minggu, setelahpersyaratandisetujui, dilaksanakanakadantara bank dengandebitorsecaranotariil, Bank menyediakandanasenilaisisapokokpinjaman di bank lain. Apabilapelunasandibebankanbiayaadministrasidanpenaltimakamenjadibebannasabahkemudian Bank melakukanpelunasandidampingiolehnasabahsambilmenunggu proses pelunasanselesai. Sertifikat, suratketeranganlunasdansuratroyadiserahkanpihak bank lain ke BSM, Jikasemuasudahditerimalangsungdisampaikankenotarisuntukdilepaskanhaktanggunganatas bank sebelumnyadandigantikanhaktanggunganke BSM. Hambatan-hambatandalam proses pengalihankreditdari bank lain keBSM terjadiapabilapihak bank lain mempersulitpelunasannasabah, sehinggasertifikat yang dijadikansebagaijaminantersebuttidakbisakeluar di hari yang sama, sertaapabiladebitortidaksanggupmengangsursisaangsuran yang telahditentukan. Apabiladebitormelakukanwanprestasi, pihak BSM memberialternatifpenyelesaiansebagaiberikut: Melakukanpendekatan personal kepadadebitor, apakahdebitormasihsanggupmeneruskansisaangsurantersebutatautidak, jikadebitormasihkooperatif, dilakukanrestrukturisasiterhadapperjanjiankreditsebelumnya, bisadenganmemperpanjangmasaangsurannyadengancicilan yang lebihmurah, jikadebitorsudahtidaksanggupmelanjutkansisaangsurantersebutmakapihak BSM memberikesempatankepadadebitoruntukmenjualjaminantersebutkemudianhasilpenjualantersebutdigunakanuntukmelunasisisapokokhutangnya di BSM, danJikasampai 5 bulanjaminantersebutbelumlaku, makajaminantersebutakandilelang. Kata Kunci :Pelaksanaan Take Over, JualBeliRumahKredit.  
Institution Info

Universitas Muria Kudus