Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa
harta waris di Pengadilan Agama Sidoarjo. Metode yang digunakan pada penelitian
ini adalah dengan menggunakan metode diskriptif analisis. Sumber data diperoleh
dari literatur-literatur karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang berlaku.
Analisa data menggunakan analisa diskriptif analisis serta menggunakan penetapan
Pengadilan Agama Sidoarjo sebagai acuan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
terjadinya perdamaian di luar persidangan karena tercapai kesepakatan dalam
pembagian harta waris, sehingga gugatan dicabut oleh penggugat dengan persetujuan
tergugat. Setelah persidangan tergugat memberikan sebagian harta waris kepada
tergugat sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya dan akibat dari pencabutan
gugatan tersebut, maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang final dan
tidak dapat diajukan gugatan kembali.
Kata kunci : Waris, perdamaian