Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Diversi dalam Sistem
Peradilan Anak yang berhadapan dengan hukum dan yang melakukan tindak
pidana.Penelitian ini mengunakan metode ormatif merupakan penelitian
kepustakaan yang sepenuhnya mempergunakan data sekunder, apat dipergunakan
perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundang yang dapat dijadikan
dasar penelitian, atau yang hendak diteliti. Analis data menggunakan analisa
kualitatif dan kuantitatif serta menggunaka Undang-ndang No. 3 Tahun 1997,
Tentang Pengadilan Anak serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, Tentang
Pengadilan Anak. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Diversi dilakukan
dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar
menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan
sumber daya masyarakat. Diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus
anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak
hukum sebagai pihak penegak hukum.
Kata Kunci : Diversi, Sistem Peradilan Anak, Pengadilan Anak
Hak cipta