Abstract :
Skripsi yang berjudul “PenyelesaianTindakPidanaRinganMelalui FKPM Di KecamatanBaeKabupaten Kudus (StudiKasusPenyelesaianPerselisihanPendirianGereja Di DesaGondangmanisBae Kudus)†inisecaraumumbertujuanuntukmengetahuilatarbelakangperselisihanantarjamaatgerejatentangrencanapendiriangereja di DesaGondangmanisKecamatanBaeKabupaten Kudus sertauntukmengetahuipenyelesaianperselisihanpendiriangerejamelalui FKPM di DesaGondangmanisKecamatanBaeKabupaten Kudus danUntukmengetahuitanggapanparapihak, anggota FKPM danmasyarakatataspenyelesaianperkaratersebutmelalui FKPM.
Metodependekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahyuridissosiologis, gunamencapaitujuantersebutdiatas, Penulismenggunakan data primer dan data sekunderyaitu data yang diperolehmelaluiwawancara (interview) terhadappelaku, korban, anggota FKPM danmasyarakatsetempat. Sedangkanuntuk data sekunderyaituperaturanperundang-undangan, metodedokumentasi, kepustakaan, danteori-teori lain yang mendukung.
Dari hasilpenelitiandapatdiketahuibahwa yang melatarbelakangiterjadinyakasusperselisihanpendiriangerejakarenarumahwarisandipergunakanuntukgerejajemaatPeduliKasihtanpabermusyawarahdengananggotakeluargasehinggatimbulteror.Penyelesaianperselisihanpendiriangereja di DesaGondangmanisKecamatanBaeKabupaten Kudusdiselesaikanmelalui FKPM.Penyelesaianmelalui FKPM melibatkanpihakPolsekBae Kudus dilakukandengancaramenghadirkanparapihakyaknipelakudankorban, saksi-saksidananggota FKPM.PenyelesaianmenghasilkankesepakanantarpihaksebagaimanatertuangdalamSuratKesepakatanBersama(SKB). Isi dariSKB menyatakanMr.TW tidakmenggunakanrumahnyasebagaigerejadanMr.Htidakmengulangiperbuatannyameneroruntukmembakarrumahdanmengancam Mr.TW. Tanggapanparapihak, anggota FKPM sertamasyarakatmengatakanjikapenyelesaianyang dilakuakan FKPM dinilaipositifkarenadapatmerukunkanparapihakdantidakada yang dirugikan.