Abstract :
Setiap manusia yang dilahirkan kedunia memiliki kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lain salah satunya dengan perkawinan. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hukum yang mengatur perkawinan ialah Hukum agama dan hukum adat. Tujuan penulisan adalah merumuskan pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut hukum adat Madura dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan akibat hukum perkawinan dibawah umur menurut hukum adat Madura dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dikaji melalui metode pendekatan yuridis empiris. Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 mengatakan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Sedangkan secara hukum adat batas usia untuk melakukan suatu perkawinan tidak sesuai dengan Undang- Undang Perkawinan. Sehingga perlu adanya suatu cara pelaksanaan perkawinan yang sesuai menurut hukum adat serta menurut ketentuan perundang-undangan. Setiap perkawinan yang dilakukan dimana salah satu atau keduanya masih berusia dibawah umur berdasarkan ketentuan Undang-Undang dapat menimbulkan suatu dampak bagi kedua belah pihak, baik dalam hubungannya dengan mereka sendiri maupun terhadap keluarga mereka masing-masing. Sehingga perlu adanya suatu ketentuan batas usia dalam melakukan perkawinan agar setiap pasangan yang akan melakukan perkawinan memiliki kematangan dalam berfikir dan kematangan jiwa dalam menghadapi masalah rumah tangga, sehingga tidak terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian. Bahwa perkawinan dibawah umur masih terjadi jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan akan tetapi jika berdasarkan hukum adat perkawinan tersebut tidak dianggap perkawinan dibawah umur dan hal itu sah menurut adat Madura.