Abstract :
Penulisian ini bertujuan untuk tentang bagaimana penanganan pelaku kasus pencurian pulsa telepon kabel ditinjau dari segi hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melelui wawancara. Sumber yang diperoleh dari literatur dan perundang-undangan yang berlaku . Analisa data menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem telekomunikasi di Indonesia masih banyak kekurangan dimana terbukti seseorang dapat menyalahgunakan untuk kepentingan sendiri untuk mendapatkan keuntungan oleh karena itu dalam kasus pelaku pencurian pulsa telepon kabel pelaku sangat sulit untuk untuk diketahui dan susah untuk dibuktikan. Dimana penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi bagi pelaku tindak pidana pencurian pulsa sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia, untuk mengetahui tata cara penanggulangan kejahatan di bidang komunikasi, untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana pencurian pulsa telepon. KATA KUNCI : Perbaikan, Perubahan Hak cipta