Abstract :
Penelitian dengan judul di atas bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi orang yang menggadaikan mobil dalam status sewa, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana orang yang telah menggadaikan mobil dalam status sewa. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, akibat hukumnya pelaku dapat dikenakan sanksi pidana karena telah melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Penyewa mobil hanya memilikki hak untuk menikmati mobil sewa, kenyataannya penyewa memperlakukan mobil sewa sebagaimana miliknya sendiri dan menggadaikan mobil sewa tersebut. Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang telah menggadaikan mobil dalam status sewa, bahwa pihak yang menggadaikan dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 480 KUHP. Pihak yang menyewa mengetahui bahwa mobil tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan milik yang menyewakan sehingga telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena tidak ada alasan pemaaf atau pembenar menggadaikan mobil sewa.