Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
FEBRINA ERLINDA, NURYANTI
Subject
K Law (General)
Datestamp
2012-03-12 03:31:41
Abstract :
Salah satu persoalan besar dalam pemidanaan terhadap anak adalah efek buruk pemidanaan terhadap perkembangan anak, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anakanak adalah sejenis dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa, perbedaan pokok terletak pada pelakunya yaitu dilakukan oleh anak-anak. Tetapi batasan usianya biasanya dipergunakan terhadap tolak ukur sejauh mana anak bisa dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan kriminal. Berdasarkan Pasal 45 KUHP dapat kami sebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 16 tahun. Sanksi pidana dan tindakan yang dijatuhkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana khususnya Pasal 23 dan Pasal 24 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.