Abstract :
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penerapan asas pembuktian terbalik tersebut di terapkan karena pada praktek nya pembuktian terbalik belum pernah di terapkan.metode yang digunakan yaitu yuridis empiris dimana yang dimaksud kan yaitu ada suatu ketentuan hukum yaitu undang ? undang akan tetapi belum ada penerapan nya ,pengumpulan data mengunakan Sumber hukum primer adalah literature, pendapat para ahli ,data-data dari internet, jurnal-jurnal. Analisis hasil penelitian berisi uraian tentang cara-cara analisis yang menggambarkan bagaimana suatu data terkumpul untuk dipergunakan dalam memecahkan masalah penelitian, berdasarkan prosedur pengumpulan bahan hukum diperoleh sehingga dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pembuktian terbalik memang belum perna diterapkan dan penyebabnya ialah masih banyak kelemahan dari pembuktian ini dan banyak terdakwa yang tidak menggunakan hak nya tersebut