Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pengadilan Tipikor Surabaya dalam memberikan efek jera pada para pelaku-pelaku korupsi yang selama ini ditangani. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara. Sumber data yang diperoleh dari melakukan wawancara terhadap beberapa narasumber. Analisa data menggunakan analisa kualitatif. Hasil penilitian dapat disimpulkan bahwa selama ini pengadilan Tipikor Surabaya telah dengan sungguh-sungguh melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan dakwaan yang serta perbuatan yang telah di lakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi akan tetapi sifat-sifat ketamakan dari para pelaku dengan tindak mempedulikan nasib para rakyat mereka tetap melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Maka dari itu pengadilan tindak pidana korupsi melalui para hakim akan menindak dengan tegas para pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.