Abstract :
ABSTRAKSI
M. YAHYA IRNAD, Kualitas Pelayanan Akta Perkawinan Pada Kantor Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya, Skripsi, 2011
Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya yang
memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Tingginya penduduk tidak diimbangi
tingginya pelyanan, ini terbuktti adanya pengaduan terhadap Kantor Dinas kependudukan
dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya dalam pembuatan akta perkawinan.
Pada penelitian kali ini, peneliti ingin mengetahui kualitas pelayanan administrasi
akta perkawinan di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota
Surabaya Metode yang digunakan adalah metode Kualitatif.. Tipe penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian kualitatif deskriptif. Pemilihan
informan pada penelitian ini dilakukan secara snowball. Fokus dalam penelitian ini
adalah: kesederhanaan, kejelasan, kepastian hukum, akurasi, keamanan, tanggung jawab,
kelengakapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan
keramahan serta kenyamanan.
Hasil yang diperoleh peneliti dalam penelitia ini adalah bahwa kualitas pelayanan
akta perkawinan yang dilakukan oleh Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil
Pemerintah Kota Surabaya sudah baik tetapi perlu diperhatikan masalah seperti ruang
tunggu yang perlu diperhatikan kenyamanannya. Yang terdiri dari dimensi-dimensi
kualitas:Kesederhanaan, meliputi: kemudahan memahami prosedur pelayanan akta
perkawinan, kemudahan melaksanakan prosedur pelayanan akta perkawinan, dan
kelancaran melaksanakan prosedur pelayanan akta perkawinan Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya. Kejelasan , meliputi:
kejelasan syarat-syarat dalam mengurus akta perkawinan, stuktur organisasi/unit kerja
yang menangani kebutuhan atau keluhan pemohon akta perkawinan dan kejelasan rincian
biaya dalam mengurus akta perkawinan. Kepastian Hukum, meliputi: kepastian waktu
dalam kesesuaian waktu penyelesaian pelayanan akta perkawinan dengan ketentuan yang
berlaku dan ketersediaan informasi waktu penyelesaian pelayanan akta perkawinan.
Akurasi, meliputi: kesesuaian produk pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan dan
jaminan perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan. Keamanan, meliputi:
Keamanan proses dan terbitnya akta perkawinan sampai ditanda tangani oleh pejabat
yang berwenang. Tanggung Jawab, meliputi: tindak lanjut atas segala keluhan dalam akta
perkawinan yang masuk untuk segera diselesaikan oleh pejabat yang berwenang.
Kelengkapan Sarana dan Prasarana, meliputi: kelengkapan sarana dan prasarana dilihat
berdasarkan kecukupan sarana dan prasarana kerja, ketersediaan peralatan teknologi,
telekomunikasi dan informatika (telematika), dan kemampuan aparat terhadap
penggunaan teknologi dan telematika. Kemudahan Akses, meliputi: kemudahan akses dan
ketersediaan lokasi pelayanan yang strategis, ketersediaan sarana transportasi untuk
menjangkau lokasi pelayanan serta ketersediaan teknologi dan telematika untuk
mengakses pelayanan akta perkawinan. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan,
meliputi: aparatur yang memberi layanan bersikap sopan, ramah dan ikhlas terhadap
pemohon yang mengurus akta perkawinan. Kenyamanan, meliputi: ketersediaan ruang
tunggu yang nyaman dan bersih, serta fasilitas seperti toilet, tempat ibadah yang layak.