Abstract :
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam
perkreditan pada Bank untuk menjamin kepastian hukum dalam menjaminkan bendabenda
bergerak yang bendanya masih dalam penguasaan pemilik jaminan, khususnya
dalam perjanjian Jaminan Fidusia barang-barang jaminan atau objek jaminannya
musnah
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Data penelitian ini
meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam
penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer.
Penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah-kaidah dari
peraturan perundangan. Sumber data diperoleh dari literature-literatur dan perundangundangan
yang berlaku.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian hutang piutang
atau juga disebut dengan perjanjian kredit, Bank selaku kreditur mewajibkan barangbarang
jaminan atau objek jaminan dalam perjanjian Jaminan Fidusia oleh debitur
harus diasuransikan pada perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh bank.
Bank selaku kreditur memberikan kredit kepada debitur dalam perjanjian
kredit dengan jaminan Fidusia harus mampu memahami seluk beluk aspek-aspek
hukum yang dipahami dengan sempurna.
Kata kunci :Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Asuransi.