Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
NYOMAN, ARI FEBRINA PUSPITA
Subject
K Law (General)
Datestamp
2012-03-13 07:10:51
Abstract :
ABSTRAKSI
Hak merek merupakan hak khusus . Hak khusus ini mengandung dua
makna yakni sebagai hak istimewa atas merek dan hak untuk memberi lisensi merek
kepada suatu pihak untuk menggunakan hak merek tersebut melalui perjanjian lisensi.
Dengan perjanjian lisensi merek,hak monopoli dapat dikuragi. Lisensi merek dapat
mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. Namun belakangan kerap
terdapat penyalahgunaan perjanjian lisensi baik oleh pemberi maupun penerima
lisensi sehingga merugikan salah satu pihak dan dapat menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif, yakni penelitian mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam
peraturan perundangan, putusan pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam pembuatan perjanjian lisensi
merek antara pihak pemberi dan penerima lisensi harus dengan prinsip itikad baik
dimana tidak ada kecurangan antara para pihak. Penyalahgunaan perjanjian lisensi
merek dikarenakan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak sehingga menimbulkan
sengketa, dan disini juga dibahas tentang penyelesaian sengketa perjanjian lisensinya.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penyalahgunaan perjanjian
lisensi merek merupakan bentuk wanprestasi. Saran yakni agar para pihak dalam
membuat perjanjian lisensi merek menggunakan itikad baik dalam menjalankan usaha
Kata Kunci : Pelanggaran hukum , perjanjian, lisensi merek, persaingan usaha