Abstract :
ABSTRAKSI
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keppress No. 36 tahun
1990. Peratifikasian ini sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak di
Indonesia. Dalam hukum nasional perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum
juga diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dan juga Undang-
Undang No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak
persoalan-persoalan yang timbul, khususnya dalam hal anak yang berkonflik dengan hukum.
Oleh karena itu salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan pelaksanaan diversi
(pengalihan), dimana Polisi adalah garda terdepan dalam pelaksanaannya melalui wewenang
diskresinya. Adapun yang menjadi permasalahan adalah pertama pelaksanaan diversi terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum?, Kedua, bagaimana perlindungan hukum anak Diversi
yang diberlakukan tidak adil? Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti mempergunakan
metode penelitian yuridis empiris dan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data
primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder dari studi pustaka. Studi lapangan
dilakukan dengan wawancara kepada informan yaitu polisi, petugas balai pemasyarakatan,
aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. Analisa data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian, bahwa pelaksanaan diversi didasarkan pada penanganan yang buruk terhadap
anak yang berkonflik dengan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak yang didasarkan pada
Peraturan Internasional, dan Peraturan Nasional, seperti Undang-Undang No. 2 tahun 2002, TR
Kabareskrim, dan Kesepakatan 5 (lima) departemen dan Polri. Dalam pelaksanaan diversi polisi
memegang peranan penting, salah satunya adalah sebagai gerbang utama masuknya kasus-kasus
anak. Namun pada pelaksanaanya ditemukan beberapa hambatan-hambatan seperti kurangnya
sosialisasi mengenai diversi tersebut baik kepada polisi, masyarakat dan lembaga-lembaga
terkait lainnya. Sehingga pelaksanaannya masih kurang efektif. Disamping itu peraturan yang
ada juga belum dapat menjamin pelaksanaan diversi. Sehubungan dengan hal itu maka saran
yang dapat diberikan antara lain adalah pelaksanaan sosialisasi yang menyeluruh pada semua
tingkatan di kepolisian tanpa terkecuali dan juga pihak-pihak yang terkait, juga memperjelas dan
memperkuat pelaksanaan diversi dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Kata Kunci : Diversi Anak yang Berhadapan dengan Hukum