Abstract :
ABSTRAKSI
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang disangka
atau dituduh telah melanggar Undang ? Undang Hukum Pidana. Fenomena
anak konflik hukum di masyarakat diartikan sebagai perbuatan yang
menyimpang, dengan memberikan anggapan negatif terhadap mereka. Tujuan
Penelitian Untuk mengetahui penerapan konsep restotarive justice dalam
menyelesaikan kasus anak yang berkonflik hukum di pengadilan Negeri
Surabaya dan untuk mengetahui hambatan apa saja dalam penerapan konsep
restorative justice di Pengadilan Negeri Surabaya. Jenis penelitian yang
digunakan adalah yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis yaitu
metode penelitian untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran
dengan menggunakan metode berfikir induktif serta fakta yang digunakan
untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden
adalah fakta yang mutakhir. Proses hukum formal merupakan jalan terakhir
dalam menangani Anak Konflik Hukum. Dalam penanganan Anak Konflik
Hukum dikenal adanya konsep Restorative Justice, yang merupakan konsep
penanganan Anak Konflik Hukum dengan melibatkan semua pihak, termasuk
pelaku sendiri. Dalam pendekatan Restorative Justice kejahatan bukan semata
? mata masalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, akan tetapi
juga merugikan pelaku itu sendiri. Restorative Justice merupakan paradigma
yang mengedepankan upaya penanganan Anak Konflik Hukum diluar proses
peradilan formal.
Kata Kunci: Anak Berkonflik Hukum, Restorative Justice