Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
Wisma , Teguh Pambudiarta
Subject
K Law (General)
Datestamp
2012-03-16 06:39:55
Abstract :
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap
kelangsungan pendaftaran konversi tanah hak milik adat untuk memberikan
kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dan
mengahasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang
kuat. Metode penelitian yuridis normatif, yang bertumpu pada data sekunder dan
primer guna mengetahui secara kongkrit terhadap segala permasalahan yang timbul
dalam praktek pendaftaran tanah hak milik adat. Hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa kekuatan tanah bekas milik adat yang belum didaftarkan tidak dapat dipindah
tangankan oleh sebab itu perlu didaftarkan di kantor pertanahan kota. Kewajiban
pendaftaran tanah bekas milik adat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24
tahun 1997 untuk menjamin kepastian hukum. Hambatan-hambatan dalam
pendaftaran tanah berupa sumber daya manusia, keterbatasan sarana dan prasana,
dan berkas permohonan yang tidak lengkap.
Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Tanah Milik Adat.