DETAIL DOCUMENT
KEKUATAN HUKUM TANAH BEKAS MILIK ADAT ATAU YASAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
Wisma , Teguh Pambudiarta
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2012-03-16 06:39:55 
Abstract :
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap kelangsungan pendaftaran konversi tanah hak milik adat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dan mengahasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Metode penelitian yuridis normatif, yang bertumpu pada data sekunder dan primer guna mengetahui secara kongkrit terhadap segala permasalahan yang timbul dalam praktek pendaftaran tanah hak milik adat. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan tanah bekas milik adat yang belum didaftarkan tidak dapat dipindah tangankan oleh sebab itu perlu didaftarkan di kantor pertanahan kota. Kewajiban pendaftaran tanah bekas milik adat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 untuk menjamin kepastian hukum. Hambatan-hambatan dalam pendaftaran tanah berupa sumber daya manusia, keterbatasan sarana dan prasana, dan berkas permohonan yang tidak lengkap. Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Tanah Milik Adat. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur