Abstract :
ABSTRAKSI
Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun
perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna
usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara
perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.
Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen
(semisal motor atau mesin industri kemudian diatas namakan konsumen sebagai debitur
(penerima kredit atau pinjaman).
Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu
suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan gejala yang menjadi bahan atau objek
dari penelitian tersebut. Kemudian dilakukan penjelasan-penjelasan yang kritis, yakni dalam
bentuk kerangka sistematis yang berdasarkan aspek yuridis.
Setelah melakukan analisa ini dapat disimpulkan bahwa akta fidusia yang tidak
didaftarkan apabila debitur wanprestasi maka kreditur tidak bisa langsung melakukan
eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di
pengadilan berdasarkan ketentuan KUHPerdata. Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan
sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang kompleks dan beresiko. Dan tidak
ada kejelasan mengenai cara eksekusi fidusia, sehingga karena tidak ada ketentuan yang
mengaturnya, banyak yang menafsirkan bahwa eksekusi fidusia dengan memakai prosedur
gugatan biasa (lewat pengadilan dengan prosedur biasa) yang panjang, mahal dan
melelahkan.
Dalam fidusia, pendaftaran merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai
syarat lahirnya jaminan fidusia untuk memenuhi asas publisitas. Ini sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 yang
berbunyi: ?benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan?. Eksekusi
tidaklah selalu identik dengan pelaksanaan putusan hakim yang tetap, mengingat syarat
utama dalam suatu eksekusi harus memiliki ?titel?.
Kata Kunci : Akta Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, Eksekusi Objek Jaminan