Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kewenangan Pengadilan
Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah dan mengettahui penerapan UU No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam menyelesaikan perkara permohonan
Eksekusi Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu
Penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan
perundangan. Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, perundang-undangan yang
berlaku dan data dari Pengadilan Agama Sidoarjo tentang Ekonomi syariah. Analisis data
menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian yang dapat di simpulkan adalah
ruang lingkup peradilan agama dalam bidang ekonomi syariah beserta dan penyelesaian
perbankan syariah di peradilan agama harus mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai
dengan UU Perbankan Syariah.