Abstract :
URGENSI KEBERADAAN UNDANG UNDANG KEPERAWATAN SEBAGAI BENTUK PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN PROFESI PERAWAT
Kesehatan adalah hak fundamental setiap warga Negara Republik Indonesia, sehingga negara wajib bertanggungjawab terhadap penyediaan sarana, prasarana dan sumber daya manusia dalam mendukung pembangunan nasional dibidang kesehatan.
Salah satu sumber daya manusia bidang kesehatan yang sangat berperan sebagai bagian terdepan dari pelayanan kesehatan adalah profesi perawat.
Profesi perawat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan merupakan bagian integral dari tenaga kesehatan.
Sebagai suatu profesi yang mandiri, profesi perawat saat ini masih sebatas diatur didalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan dan belum diatur secara tegas dan khusus dalam undang-undang.
Dalam dunia internasional, profesi perawat Indonesia masih lemah sebab kebijakan International Council of Nurses (ICN) terkait sistim regulasi nasional belum ada, sehingga hal ini berdampak pada eksistensi dan peran perawat secara internasional di era globalisasi saat ini.
Sebagai perbandingan dalam hal aturan dan perlindungan profesi kesehatan, dokter terlebih dahulu memiliki Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Perlindungan profesi kedokteran dalam undang-undang inilah yang menjadi model dalam Undang-Undang Keperawatan sebagai implementasi perlindungan profesi dan masyarakat pengguna jasa keperawatan. Dengan adanya Undang-Undang Keperawatan, diharapkan akan lebih tegas dan jelas tentang kewenangan, tugas, hak dan kewajiban perawat maupun pasien sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan profesi lain.
Sebagai dasar pertimbangan dikeluarkanya undang-undang ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk itu lermbaga legislatif atau dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera dapat merealisasikan keberadaan Undang-Undang Keperawatan sebagai bentuk pengaturan dan perlindungan tidak hanya profesi perawat melainkan masyarakat pengguna jasa keperawatan.