DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
putranto, andre fajar
Subject
Hukum administratif 
Datestamp
2014-06-21 07:46:28 
Abstract :
Jual-beli dengan hak membeli kembali adalah merupakan bentuk perjanjian yang ada dan dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat, yakni penjual (pemilik semula) mempunyai atau diberikan hak dengan suatu perjanjian untuk membeli kembali barangnya yang telah dijual tersebut (Pasal 1519 KUHPerdata). Berbagai hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dan objek yang dijadikan alasan timbulnya suatu perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali adalah karena pertimbangan bahwa obyek tersebut mempunyai nilai tertentu pada seseorang atau pihak penjual. Menurut kenyataannya jual beli dengan hak membeli kembali ini merupakan jual beli semu karena yang terjadi adalah hutang piutang. Apabila seseorang yang membutuhkan uang pergi mencari kreditor. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak ketiga sebagai pembeli kedua apabila terjadi wanprestasi baik terhadap pihak pembeli maupun penjual didalam perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. untuk mengetahui penyelesaian yang dilakukan masing masing pihak apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila dalam suatu perubahan keadaan terjadi setelah dilaksanakannya perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti. metode pengumpulan data yaitu menggunakan data primer dan sekunder. metode pengolahan dan penyajian data menggunakan teknik pengolahan data, dan teknik penyajian data. metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dengan adanya suatu perjanjian, maka lahirlah akibat-akibat hukum yang berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut. Demikianlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari penjual dan pembeli dalam hal perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Dari uraian tersebut dapat dilihat bahwa pada dasarnya hak dan kewajiban para pihak baik penjual maupun pembeli dalam hal perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali adalah sama dengan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli. Apabila salah satu pihak dalam perjanjian tersebut merasa dirugikan dan mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian di muka hakim. Hakim dalam putusannya dapat membatalkan perjanjian itu apabila dibuat dengan suatu sebab yang terlarang, yaitu apabila dilarang oleh undang- undang, ataupun apabila berlawanan dengan kesusilaan baik serta ketertiban umum.  
Institution Info

Universitas Muria Kudus