Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor yang mendorong terjadinya
perkawinan usia muda dan bagaimana dampaknya terhadap tingkat perceraian di
Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu
Penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan
perundangan. Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, perundang-undangan yang
berlaku dan data dari Kantor Urusan Agama tentang perkawinan. Analisis data
menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian yang dapat di simpulkan
adalah faktor pendorong yang kuat dalam perkawinan usia muda yang terjadi Kecamatan
Kalidawir yaitu hukum adat yang berlaku di daerah setempat dan tidak semua
perkawinan di usia muda mengalami perceraian.