Abstract :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) menyatakan "harta
benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Kompilasi Hukum
Islam memberi pengertian harta bersama yaitu harta yang diperoleh sendiri-sendiri atau
bersama-sama suami istri selama perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama
siapapun. Pengadilan Agama Surabaya sebagai lembaga yang menangani perkara perdata
di Surabaya telah menerima, memeriksa, memutus perkara harta bersama. Perkara ini
menarik karena di dalam perkara ini terdapat sengketa harta bersama yang di mana
tergugat mengklaim kalau rumah yang di beli pada saat itu adalah harta bawaan, karena
rumah tersebut di beli dengan uang orang tua tergugat. Dan tergugat tidak ingin membagi
harta bersama tersebut. Dari pokok masalah tersebut penyusun ingin mengetahui status
tentang sengketa harta bersama dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara
sengketa harta bersama ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Gugatan
sengketa pembagian harta bersama Nomor : 3022/Pdt.G/PA.Sby. memberi kesimpulan
bahwa sengketa harta bersama yang dipermasalahkan penggugat ini sudah diakui oleh
tergugat harta tersebut adalah harta bersama antara suami istri. Kemudian harta yang
terdapat dalam status dari harta ini adalah harta bersama, dikarenakan harta tersebut pada
saat pembelian rumah antara penggugat dan tergugat sudah melangsungkan perkawinan.
Jadi jelas bahwa mana harta bersama suami istri dan bukan harta bersama.