Abstract :
Salah satu wujud perlibatan masyarakat dalam proses politik
adalah Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi
masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara
atau daerah dalam periode tertentu. Pemilu memiliki fungsi utama untuk
menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar menghendaki kehendak
rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi
kekuasaan. Sebagai sebuah organisasi publik yang memiliki peran penting
di suatu negara, maka tuntutan akan Good Governance partai politik tidak
dapat dielakkan. Good governance mengandung arti hubungan yang
sinergis dan konstruktif diantara negara, sektor swasta dan masyarakat
(society). Dalam hal ini adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan
menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi,
pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan
dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas
partai politik dalam menyusun laporan dana kampanye sangat berperan
dalam membantu pelaksanaan tata kepemerintahan yang baik (Good
Governance). Karena bagaimanapun juga, good governance akan
menghasilkan birokrasi yang handal dan profesional, efisien, produktif
serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan
transparansi dan akuntabilitas Laporan Dana Kampanye Partai Politik pada
Pemilu 2009. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif, untuk
menggali dan menjelaskan tentang keterbukaan dan pertanggungjawaban
Partai Politik akan Laporan Dana Kampanye yang dibuat saat Pemilu.
Berdasarkan observasi bahwa ditemukan pertanggungjawaban dan
keterbukaan DPW PAN Jawa Timur mengenai pelaporan dana kampanye
yang disampaikan setiap kegiatan evaluasi internal partai, termasuk sudah
efektif dan efisien dalam mengatur program serta pengelolaan keuangan
selama Kampanye.
Kata Kunci : Good Governance, Transparansi, Akuntabilitas, Partai
Politik, Laporan Dana Kampanye.