Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek aspek apa saja yang
diperhitungkan dalam peraturan PSAK No. 24 dan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dalam menghitung beban manfaat
karyawan, dimana beban manfaat karyawan ini wajib di adakan bagi setiap
perusahaan sejak diberlakukannya pada tahun 2003, karena beban manfaat
karyawan ini wajib didapatkan oleh karyawan yang bekerja di suatu perusahaan
yang telah memberikan jasanya selama bekerja.
Penelitian ini menggunakan munggunakan metode kualitatif, sumber
datanya berupa sumber data primer, dimana sumber dari penelitian ini didapat
dalam wawancara terhadap bebrapa karyawan perusahaan, tapi peneliti
memfokuskan kepada bagian keuangan dalam penerapannya PSAK No. 24 dan
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan aktuaris yang memperhitungkan jumlah
beban manfaat karyawan perusahaan, karena bagian inilah yang mempunyai andil
besar dalam perhitungannya dan implementasinya kepada para karyawwan
lainnya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan nilai beban manfaat karyawan yang
akan diterima oleh para karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dengan
ketentuan yang telah di atur adalam PSAK No. 24 dan Undang-undang No. 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sehingga karyawan tahu berapa beban
manfaat yang akan mereka terima pada saat berhenti bekerja dalam usia normal
yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Keywords : PSAK NO. 24, Undang-undang No. 13 Tahun 2003