Abstract :
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak property di Indonesia
sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994. Pajak
Bumi dan Bangunan sebagai pajak obyektif, yaitu pajak negara yang sebagian
besar penerimaanya merupakan pendapatan daerah yang antara lain
dipergunakaan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk menguji secara empiris pengaruh Pemahaman Wajib Pajak,
Kesadaran Perpajakan Wajib Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh
terhadap Keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan
Wates Kecamatan Magersari Mojokerto.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak di
Kelurahan Wates Kecamatan Magersari yang berjumlah 5721 Wajib Pajak.
Teknik penentuan ukuran sample yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode Simple Random Sampling ditemukan sebanyak 100 responden Wajib
Pajak PBB.
Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan
uji hipotesis uji kecocokan model dan uji t. Dari hasil penelitian disimpulkan
bahwa pemahaman wajib pajak (X1) berpengaruh terhadap keberhasilan
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Y), sedangkan kesadaran perpajakan
wajib pajak (X2) dan kepatuhan wajib pajak (X3) tidak berpengaruh terhadap
keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Y).
Kata kunci: Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Perpajakan Wajib Pajak,
Kepatuhan Wajib Pajak,Keberhasilan Penerimaan PBB.