Abstract :
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur
keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank Muamalat sebagai bank syariah
pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu
menerapkan sistem ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional dan
banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya. Sementara perbankan
yang menerapkan sistem syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan. Tidak
hanya itu, di tengah ? tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada
penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan
daya tahannya dari terpaan krisis. Keadaaan dunia usaha yang tidak menentu dan
susah diprediksi serta belum lagi kurangnya sumber daya manusia yang
berkompeten dalam menjalankan sebuah usaha membuat risiko pemberian kredit
modal kerja menjadi sangat besar. Pihak bank syariah seakan menerima apa
adanya tanpa melakukan terobosan yang berarti untuk meningkatkan kinerjanya
dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Karena itu, langkah yang lebih
diperlukan dewasa ini adalah mempersiapkan segala prasarana, apalagi kenyataan
belum semua produk perbankan syariah sudah dilaksanakan. Penelitian ini
bertujuan umtuk melakukan pengujian secara empiris mengenai hubungan
pelaksanaan pembiayaan (bagi hasil) mudharabah dan musyarakah beserta
risikonya dengan eksistensi.
Penelitian ini terdiri dari lima variabel yaitu pelaksanaan pembiayaan
mudharabah (X1), pelaksanaan pembiayaan musyarakah (X2), risiko pelaksanaan
mudharabah (X3), risiko pelaksanaan pembiayaan musyarakah (X4) dan eksistensi
bank syariah Mandiri (Y). Obyek penelitian ini adalah Bank Syariah Mandiri,
dengan sampel penelitian adalah jumlah pembiayaan mudharabah, jumlah
pembiayaan musyarakah, pendapatan bagi hasil (profit sharing) serta non
performing financing pada tahun 2006 sampai tahun 2010.
Berdasarkan analisis korelasi pearson menyimpulkan bahwa peningkatan
pelaksanaan mudharabah dan musyarakah berdampak nyata terhadap peningkatan
eksistensi bank syariah, sedangkan peningkatan risiko pelaksanaan mudharabah
dan musyarakah tidak berdampak nyata terhadap penurunan eksistensi bank
syariah pada tahun 2006 ? 2010.