Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
Adi , Kurnia Pratama Putra
Subject
HF5549 Personnel Management. Employment management
Datestamp
2012-08-10 03:42:00
Abstract :
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ?VETERAN? JAWA TIMUR
FAKULTAS HUKUM
Nama Mahasiswa : Adi Kurnia Pratama Putra
NPM : 0671010092
Tempat Tanggal Lahir : Gresik, 12 Juli 1988
Program Studi : Strata 1 (S1)
Judul Skripsi :
IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 95 TAHUN 2010
TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
(Studi Pada Pekerja Outsourcing di PT Mekar Jaya Sakti)
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sikap dari perusahaan dan
pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Gresik terhadap Peraturan Gubernur No. 95
Tahun 2010 Tentang Upah Minimum Kabupaten Gresik Tahun 2011.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui library
research dan juga melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara terhadap
narasumber dan menggunakan purposive sample(sampel bertujuan). Analisa data
menggunakan studi kepustakaan dan data di lapangan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upah pekerja/buruh yang
mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun sama dengan upah pekerja yang mempunyai
masa kerja kurang dari 1 tahun. Besaran upah yang ditetapkan oleh PT Petrokimia
Gresik berdasarkan kualifikasi pekerjaan tanpa memperhatikan masa kerja, status
perkawinan, resiko jabatan dan lain-lain sudah cukup menjadi bukti bahwa
pekerja/buruh PT Mekar Jaya Sakti yang di outsourcing kan di PT Petrokimia Gresik
hanya dianggap sebagai faktor produksi sehingga diperlakukan sekehendak hatinya
untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. dalam penegakan sanksi
terhadap pelanggaran upah minimum oleh pengusaha, pihak Disnaker selalu
mengutamakan fungsi dari Disnaker sendiri, yaitu fungsi pengawasan dan fungsi
pembinaan, meskipun pelanggaran upah minimum merupakan tindak pidana. Disini
dapat dilihat bahwa, Disnaker Gresik sangat bijaksana dalam penerapan sanksi
terhadap pelanggaran upah minimum sehingga proses hubungan ketenagakerjaan
berjalan sesuai visi dan misi dari pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan.
Kata kunci : Upah, upah minimum, ketenagakerjaan, outsourcing,