DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB APOTEKER PENGELOLA APOTEK DALAM HAL TERJADI KESALAHAN PEMBERIAN OBAT DI KABUPATEN KUDUS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
LIES SALMA , HEVIANA
Subject
Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi 
Datestamp
2014-11-10 06:34:40 
Abstract :
Skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB APOTEKER PENGELOLA APOTEKDALAM HAL TERJADI KESALAHAN PEMBERIAN OBAT DI KABUPATENKUDUS.” ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab apoteker pengelola apotekdalam hal terjadi kesalahan pemberian obat di KabupatenKudus dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan tanggung jawab terhadap kesalahan pemberian obat yang dilakukan oleh apoteker pengelola apotek dan serta penyelesaiannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulismenggunakan data primer yang diperolehlangsungdarirespondendan data skunderyaitu data yang diperolehmelaluistudipustaka yang berisitentangteori-teori, pendapatparaahlidan lain-lain yang berhubungandenganpokokpermasalahan, yang digunakansebagailandasanpemikiran yang bersifatteoritis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa apabila terdapat kesalahan dari tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga apoteker, dalam hal ini dari pihak konsumen selaku pasien yang menderita kerugian dapat menutut ganti rugi.Apabila kesalahan yang dilakukan oleh apoteker maupun orang - orang yang berada dibawah pengawasannya, yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian, maka Apoteker Pengelola Apotek (APA) akan bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang di lakukan oleh orang - orang yang dibawah pengawasannya. Dalam penyelesaian permasalahan seringkali terdapat hambatan -hambatan yang memperlambat proses, antara lain yaitu ketidak tahuan konsumen atas hak dan kewajiban yang mana ia harus lakukan, kurangnya perhatian dari pemerintah dan ketidak hadiran Apoteker Pengelola Apotek (APA) di apotek. Dalam menyelesaikan permasalahan antara Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan konsumen selaku pasien obat, biasanya mereka selalu menggunakan jalur mediasi atau perdamaian dan enggan untuk menggunakan jalur Pengadilan ataupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.  
Institution Info

Universitas Muria Kudus