DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG RUPIAH PALSU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
Angky , Anggriawan SetyaIrdhana
Subject
HG201 Money 
Datestamp
2012-08-10 10:18:32 
Abstract :
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ?VETERAN? JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM Nama Mahasiswa : Angky Anggriawan SetyaIrdhana NPM : 0771010077 Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 14 Desember 1988 Program Studi : Pidana Judul Skripsi : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG RUPIAH PALSU ABSTRAKSI Uang adalah merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat, masih juga sering ditemui terjadinya beberapa perbuatan melanggar terkait dengan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai alat untuk memperlancar proses pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor pendorong pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu dan bentuk pertanggungjawaban pelaku. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatifyaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Oleh karena itu dalam penelitian ini difokuskan pada faktor-faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu dan bentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu. Hasilnya faktorfaktor pendorong pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu adalah internal dan eksternal. Jika internal kelurga dan kemiskinan sedangkan eksternal pendidikan dan pergaulan. Analisis faktor yang paling dominan adalah faktor kemiskina. Bentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu yaitu diancam pidana dalam pasal 244 KUHP yang berbunyi Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 2 (dua tahun) 6 (enam) bulan. Kata Kunci : Bentuk Pertanggungjawaban, Pengedaran,Uang Palsu 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur