Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
Angky , Anggriawan SetyaIrdhana
Subject
HG201 Money
Datestamp
2012-08-10 10:18:32
Abstract :
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ?VETERAN? JAWA TIMUR
FAKULTAS HUKUM
Nama Mahasiswa : Angky Anggriawan SetyaIrdhana
NPM : 0771010077
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 14 Desember 1988
Program Studi : Pidana
Judul Skripsi :
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN
UANG RUPIAH PALSU
ABSTRAKSI
Uang adalah merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan
masyarakat, masih juga sering ditemui terjadinya beberapa perbuatan melanggar
terkait dengan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam pemenuhan kebutuhan
masyarakat sebagai alat untuk memperlancar proses pembangunan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui factor pendorong pelaku tindak pidana pengedaran uang
palsu dan bentuk pertanggungjawaban pelaku. Metode penelitian yang digunakan
yaitu yuridis normatifyaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang
dibahas. Oleh karena itu dalam penelitian ini difokuskan pada faktor-faktor
pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu dan bentuk
pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu. Hasilnya faktorfaktor
pendorong pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pengedaran
uang palsu adalah internal dan eksternal. Jika internal kelurga dan kemiskinan
sedangkan eksternal pendidikan dan pergaulan. Analisis faktor yang paling dominan
adalah faktor kemiskina. Bentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana
pengedaran uang palsu yaitu diancam pidana dalam pasal 244 KUHP yang berbunyi
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh edarkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun serta menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 2 (dua tahun)
6 (enam) bulan.
Kata Kunci : Bentuk Pertanggungjawaban, Pengedaran,Uang Palsu