Abstract :
Kepatuhan pajak adalah suatu keadaan saat Wajib Pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan perundang-undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, dan membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah variabel Account Representative (AR), Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, dan Penyuluhan Pajak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara. Data dalam penelitian ini adalah data primer kuisioner, kuisioner dibagikan kepada responden Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jepara dengan jumlah sampel 100 responden dan menggunakan metode simple Ramdom Sampling . Hasil penelitian dari analisis regresi berganda dan hasil penelitian dari adjusted R2 sebesar 0,642 menunjukkan bahwa Account Representative, Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak dan Penyuluhan Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara.