Abstract :
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ? VETERAN ? JAWA
TIMUR
FAKULTAS HUKUM
Nama Mahasiswa : Aswin Nugraha
NPM : 0671010055
Tempat Tanggal Lahir : Surabaya 16 Agustus 1987
Program Studi : Strata 1 (S1)
Judul Skripsi :
PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
BERENCANA DI PERSIDANGAN
ABSTRAKSI
Penilitian bertujuan memahami pelaksanaan pembuktian perkara tindak
pidana pembunuhan berencana di persidangan. Pembunuhan berencana dalam
KUHP diatur dalam pasal 340 adalah Barang siapa sengaja dan dengan rencana
lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana ( moord ), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun?. Pembunuhan berencana itu
dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk
khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa ?pembunuhan yang
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan
rencana?.metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori
hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas.
Dalam hal ini, metode pendekatan dalam penelitian ini digunakan untuk
menganalisis tehadap Perkara Pidana Pembunuhan berencana. Dasar dari alur
beracara pidana itu sendiri diatur di Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan bagaimana
pelaksanaan proses beracara pidana mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian
hingga putusan hakim di pengadilan. Hambatan-Hambatan Dalam Pembuktian
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Mengumpulkan barang-barang bukti yang
telah berkurang dan berpindah tangan. Perlawanan dari Pengacara / Penasehat
Hukum
Kata kunci : Pembunuhan, berencana, pembuktian