Abstract :
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ?VETERAN? JAWA TIMUR
FAKULTAS HUKUM
Nama Mahasiswa : Dimas Nuruddin Mufti
NPM : 0771010003
Tempat tanggal lahir : Jakarta, 12 Agustus 1986
Program studi : Strata1 (S1)
Judul Skripsi :
PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT DALAM PEMBUATAN
SURAT KUASA
ABSTRAKSI
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertanggung jawaban
seorang advokat dalam melaksanakan tugas dalam ranah hukum dan upaya hukum
klien apa bila advokat melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
penulisan ini terlebih dahulu mengetahui tentang apa undang-undang yang
digunakan selanjutnya pengertian tentang apakah klien, advokat, kode etik
advokat, dewan kehormatan advokat dalam penulisan ini menggunakan metode
yuridis normatif yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Hasil
penulisan ini guna mengetahui bagaimana pertanggung jawaban seorang advokat
yang dimana telah melanggar dan faktor-faktor apa sajakah yang yang membuat
seorang dapat terkena sanksi dari dewan kehormatan, jika terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Advokat seorang advokat dapat dijerat atau di sanksi baik
dari perundangan KUHP yang dimana mengatur tentang tindak pidana serta
KUHP perdata yang mengatur keperdataan dan serta dapat pula dikenakan sanksi
dari organisasi advokat yang ada dalam hal ini semua dapat aturan yang berlaku
seorang advokat wajib menjalankan dan sesuai bagaimana pelaporan seorang
klien agar terjadi bagaiman seorang advokat dapat memepertanggung
jawabkannya . Maka dari itu setiap organisasi memberikan sanksi tegas bilamana
seorang avokat telah melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat
Kata Kunci : Pelanggaran, Kode Etik, Advokat, Surat Kuasa