Abstract :
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ?VETERAN?
JAWA TIMUR
FAKULTAS HUKUM
Nama Mahasiswa : Diswo Rismi
NPM : 0771010075
Tempat/Tgl Lahir : Gresik, 22 Desember 1988
Program Studi : Strata 1 (S 1)
Judul Skripsi :
PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI ATAS PENCEMARAN AIR
SUNGAI BRANTAS OLEH LIMBAH PABRIK KERTAS PT. X DI GRESIK
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa diluar
pengadilan (non litigasi) serta hambatan-hanbatan dalam proses penyelesaian
sengketa atas pencemaran air Sungai Cabang Kali Brantas yang ditimbulkan oleh
limbah pabrik Kertas PT. X di Gresik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
sosiologis melalui wawancara. Sumber data diperoleh dari hasil-hasil penelitian,
perilaku faktual dari masyarakat, jurnal ilmiah lingkungan hidup dan juga Undangundang
Lingkungan Hidup. Analisa data menggunakan deskriptif kualitatif yang hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa Pencemaran air Sungai Brantas yang ditimbulkan
oleh pabrik Kertas PT. X baru terdeteksi sejak tahun 2005-2008, dan penyelesaian
sengketa lingkungan yang dipilih adalah melalui mediasi yaitu luar pengadilann (non
litigasi) dengan seorang mediator diluar sangkut pautnya dengan PT. X dan warga
Wringin Anom, dimana dalam proses mediasi tersebut mengalami hambatan secara
eksternal dan internal dan hambatan yang paling dominan adalah secara eksternal
yaitu faktor dari bapak Lurah daerah Wringin Anom itu sendiri. Akhirnya pada tahun
2008 sengketa tersebut selesai dan hasil mediasi telah dapat disepakati oleh kedua
belah pihak, yang mana PT. X harus membayar ganti rugi Rp 8.500.000,00 dan juga
denda berupa pemberian barang-barang/limbah pabrik kepada warga Wringin Anom.
Kata kunci : Pencemaran Lingkungan (air sungai Brantas), Penyelesaian
sengketa, hambatan dalam penyelesaian sengketa.