DETAIL DOCUMENT
TANGGUNGJAWAB KEPERDATAAN BIDAN DALAM HAL TERJADI MALPRAKTIK PADA PELAKSANAAN PELAYANAN KEBIDANAN DI KABUPATEN PATI
Total View This Week16
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
SHOLIH PRANOTO, IBROHIM
Subject
Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi 
Datestamp
2015-02-28 04:36:17 
Abstract :
Skripsidenganjudul “TANGGUNGJAWAB KEPERDATAAN BIDAN DALAM HAL TERJADI MALPRAKTIK PADA PELAKSANAAN PELAYANAN KEBIDANAN DI KABUPATEN PATI”.Secara umum bertujuan mengulas tentang pelaksanaan tanggung jawab keperdataan bidan dalam hal terjadi malpraktik pada pelaksanaan pelayanan kebidanan di Kabupaten Pati dan kendala yang munculdalampelaksanaantanggungjawabkeperdataanbidandalamhalterjadimalparktikpadapelaksanaanpelayanankebidanan di KabupatenPati. Metodependekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahyuridis sosiologis, yaitupenelitian yang mengidentifikasikandanmenkonsepsikanhukumsebagaiinstitusisosial yang riildanfungsionaldalamsistem yang mempola.Dalam penelitian hukum yuridis sosiologis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang akan dibahas dan selanjutnya data tersebut disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pati secara umum berjalan dengan baik, tetapi tidak menutup kemungkinan pernah terjadi kelalaian dalam penanganan medis, khususnya dalam persalinan yang dilakukan oleh bidan, sifatnya bukan malpraktik melainkan hanya kelalaian bidan dalam menjalankan tugas profesi. Penyelesaian kelalaian tersebut bisa diatasi dan diselesaikan dengan jalan mediasi sesuai dengan Pasal 29 Undang Undang Kesehatan dan sebagai kompensasinya bidan memberikan ganti kerugian terhadap pasien seperti diatur dalam Pasal 58 Undang Undang Kesehatan. Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan tanggung jawab keperdataan bidan adalah kurangnya pengetahuan di pihak pasien mengenai hak dan kewajiban yang ada pada perjanjian terapeutik, kondisi ini menyebabkan pasien bersifat pasif dan tidak mengetahui kewajiban bidan yang tidak dilaksanakan serta tidak mengetahui haknya yang dilanggar oleh bidan tersebut. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwatanggung jawab bidan secara perdata, yang berupa pemberian ganti rugi kerugian bilamana terjadi malpraktik pada pelaksanaan pelayanan kebidanan sangat sulit penerapannya dan kendala yang muncul kurangnya pengetahuan dipihak pasien mengenai hak dan kewajiban yang ada pada perjanjian terapeutik  
Institution Info

Universitas Muria Kudus