Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
EVIA NAILIL ISTIQOMAH, EVIA
Subject
Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Datestamp
2015-02-28 05:45:55
Abstract :
Skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM JUALBELI HAND PHONE (HP) BEKAS DI KABUPATEN KUDUS†ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli HP bekas di Kabupaten Kudus, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli HP bekas di Kabupaten Kudus.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis.Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli HP bekas di Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut:
a. Membuat perjanjian jual beli HP bekas secara tertulis yang disertai identitas diri masing-masing pihak;
b. Mewajibkan penjual untuk membuat pernyataan atas keabsahan HP bekas yang dijualnya;
c. Menerapkan ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pihak yang merasa perikatannya tidak terpenuhi, dapat memilih apakah ia akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, rugi dan bunga.
Kendala-kendala yang muncul dalam upaya perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli HP bekas di Kabupaten Kudus adalah tidak dibuatnya perjanjian jual beli secara tertulis dengan alasan proses pembuatan perjanjian yang lama dan tidak terbiasanya dibuat surat pernyataan dari pihak penjual tentang keabsahan HP bekas yang dijualnya.Selain kedua kendala tersebut di atas, kendala yang tidak kalah penting yang menyebabkan tidak terlaksananya hak pemilik Counter HP selaku pembeli HP bekas adalah masih banyaknya masyarakat yang tidak tahu tentang adanya kewajiban penjaminan dalam perjanjian jual beli.