Abstract :
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG TURUT
SERTA DALAM PEMALSUAN AKTA KELAHIRAN
(Studi Kasus Putusan Perkara Pengadilan Negeri Sampang Nomor :
288/Pid.B/2011/PN.Spg)
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban
pidana bagi pelaku yang turut serta dalam pemalsuan akta kelahiran, dimana hal
tersebut bertujuan untuk membahas faktor ? faktor yang mendorong pelaku
yang turut serta dalam tindak pidana pemalsuan akta kelahiran dan bentuk
pertanggungjawaban bagi pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana
pemalsuan akta kelahiran. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum
normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang dapat bahan
hukum primer misalnya Undang ? Undang Dasar 1945, bahan hukum sekunder
karya ? karya ilmiah, rancangan undang ? undang, dan juga hasil ? hasil dari
suatu penelitian, bahan hukum tersier misalnya bibliografi, kamus dan lain ?
lain. Analisa data menggunakan analisa kualitatif yang diperoleh dari data
wawancara. Hasil penelitian dapat disimpulkan berupa gambaran kasus dalam
putusan perkara nomor : 288/Pid.B/2011/PN.Spg, kualifikasi kasus tindak
pidana pemalsuan akta kelahiran diantaranya mencakup perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai kejahatan. Faktor ? faktor penyebab turut serta dalam
tindak pidana pemalsuan akta kelahiran diantaranya adalah faktor sosial
ekonomi, dan faktor lingkungan,. Pertimbangan hakim dalam memutus suatu
perkara tindak pidana pemalsuan akta kelahiran, dimana pertimbangan tersebut
diantaranya mencakup pertimbangan hakim yang memberatkan dan
pertimbangan hakim yang meringankan. Pertanggungjawaban pelaku yang turut
serta dalam tindak pidana pemalsuan akta kelahiran yaitu jiwanya normal,
dewasa, mampu membedakan perbuatan yang benar dan yang salah.
Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Pemalsuan Surat, Akta Kelahiran