Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan mengenai kerugian
kekayaan negara dengan penerapannya dalam menyalahgunakann kekuasaan
secara melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif.
Sumber data diperoleh dari literatur, perUUan dan penelitian data yang dilakukan
pada Putusan Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan kepada setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengurangi seluruh atau sebagian
kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan,
termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan
kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan
pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,
yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau
perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan
negara.
Kata Kunci : Kerugian Negara, Penyalahgunaan Wewenang.