Abstract :
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian kecelakaan yang tak terduga
tidak direncanakan dan diharapkan yang terjadi dijalan raya atau sebagai akibat dari
kesalahan dari aktivitas manusia di jalan raya yang berakibat kerugian. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya dan
bentuk pertanggungjawaban pidananya. Metode penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis empiris yang disebut hukum doctrinal dan perundang-undangan
sebagai kaidah norma patokan perilaku manusia. Analisa data, menggunakan metode
deskriptif analisis,artinya yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap fakta
sosial sebagai kajian hukum empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
kecelakaan di wilayah hukum Sidoarjo, disebabkan beberapa faktor yang
mempengaruhi kecelakaan tersebut mulai dari manusia itu sendiri, kendaraan,
lingkungan tetapi yang paling dominan terjadi di wilayah hukum Sidoarjo adalah dari
kelalaian manusia itu sendiri yang kurang berhati-hati dalam mengemudi yang
mengakibatkan meninggalnya seseorang. Dan pertanggungjawaban pidana kasus
kecelakaan lalu lintas diatur di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009, tentang
Lalu lintas dan Angkutan jalan, pasal 310 ayat 4, barang siapa dengan dengan
kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dipidana paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Kata kunci :Faktor penyebab kecelakaan, pertanggungjawaban pidana
kecelakaan
Hak Cipta