Abstract :
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa
lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang
menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam
masyarakat, salah satu aktivitas hukum dalam masyarakat sebagai subjek hukum
adalah dalam hal perjanjian-perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan Notaris sebagai
pejabat umum yang kemudian disebut akta. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dan upaya Notaris sebagai pejabat
umum apabila melakukan suatu kesalahan dalam pembuatan akta. Penelitian ini
mengunakan metode penelitian yuridis sosiologis, sumber data diperoleh dari
literatur, Undang-undang dan wawancara terhadap pengawas notaris di Majelis
Pengawas Daerah Kota Surabaya, analisa data yang digunakan mengunakan data
deskriptif analisis yaitu mengkaji fakta sosial yang timbul di masyarakat. Dalam
UUJN dan Kode Etik Organisasi Notaris, Notaris sebagai pejabat umum mempunyai
pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pembuatan akta. Setelah pengucapan
sumpah/janji pengangkatan. Notaris berkewajiban: bertindak jujur, seksama, mandiri,
tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan
hukum. Bentuk pertanggungjawaban itu dalam bentuk pertanggungjawaban
Administratif, Perdata dan Pidana. Selain itu, Notaris merupakan pejabat umum telah
diberikan sebuah kesempatan untuk melakukan Upaya Hukum dengan prosedur
tersendiri jika notaris tersebut terkena sanksi atau terbukti bersalah berdasarkan
keputusan instansi yang berwenang.
Kata kunci: pembuatan akta, pertanggungjawaban notaris, upaya hukum notaris.