Abstract :
Penelitian ini didasarkan pada fenomena Di kabupaten Sidoarjo
khusunya di desa tenggulunan tidak terdapat adanya puskesmas tetapi di desa
tenggulunan terdapat 2 bidan praktik yaitu bidan bu anang dan bidan bu ari.
dimana satu diantaranya yaitu bidan bu anang mengimplementasikan program
jampersal.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Program
Jaminan Persalinan Oleh Bidan Praktik di Desa Tenggulunan Kabupaten
Sidoarjo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif
dengan fokus penelitian: pemeriksaan kehamilan, jaminan persalinan, pelayanan
nifas, bayi baru lahir.
Hasil penelitian adalah Bu Anang selaku bidan praktik yang
bekerjasama dengan program Jampersal mempunyai kewenangan untuk
menetapkan siapa yang dikelompokkan sebagai peserta jampersal dan faktor
ekonomi sebagai pertimbangan. Dalam Pemeriksaan kehamilan belum
terimplementasi karena peserta jampersal banyak yang melakukan pemeriksaan
pada triwulan kedua dan ketiga karena peserta jampersal beranggapan bahwa
pemeriksaan di triwulan pertama tidak terlalu penting karena kondisi kehamilan
yang masih muda. Jaminan persalinan dimana bidan bu anang mengutamakan
keselamatan dan tidak memaksakan peserta jampersal untuk melakukan
persalinan normal sehingga apabila pasien/peserta jampersal mengalami
kesulitan dalam persalinan bidan bu anang akan segera merujuk pasien/peserta
jampersal. Telah terimplementasi sesuai dengan ketentuan sedangkan persalinan
komplikasi tidak bisa di implementasikan karena belum pernah ada persalinan
komplikasi. Pelayanan nifas sudah terimplementasi dimana pasien atau peserta
jampersal diberikan 4 kali pemeriksaan hal ini terbukti dengan pernyataan bu
anang melakukan pemeriksaan 1 minggu pasca melahirkan, 1 minggu periksa
lagi, dan yang terakhir pemeriksaan dilakukan setelah nifas selesai, dan
Pemeriksaan bayi baru lahir juga diberikan oleh bidan praktik bu anang dan
sudah terimplementasi apabila yang bersangkutan/peserta jampersal datang
untuk melakukan pemeriksaan bayinya